Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu.
Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022.
Hal ini sebagai rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu (Perjanjian Perdamaian).
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Ingatkan Garuda Indonesia Gunakan Dana PMN Sesuai Skema yang Disepakati
Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Perseroan siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.
"Bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian, sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi," ucap Irfan dalam keterangan yang diperoleh, Sabtu (31/12/2022).
Ia melanjutkan, sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini.
Mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Kantongi Suntikan PMN Senilai Rp7,5 Triliun, Irfan Setiaputra: Ini Memperkuat Kami
Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.
Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut diantaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak lebih dari 39,78 miliar lembar saham atau senilai Rp7,79 triliun yang meliputi realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.
Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dimana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25,8 miliar lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.
Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways sebesar 7,99 persen, saham publik sebesar 4,83 persen, serta saham kreditur sebesar 22,63 persen.
Melengkapi penyelesaian tahapan penerbitan saham baru tersebut, Garuda juga telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai 500 juta dolar AS yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar 78 juta dolar AS dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan.
Baca juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru, Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan