News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023). Said Iqbal menegaskan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja. Ada beberapa alasan seperti darurat PHK hingga mosi tidak percaya.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Pertama, Said mengatakan kasus adanya PHK besar-besaran saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Indonesia dan para pekerja yang terdampak hanya memperoleh pesangon yang tidak layak.

"Darurat Perppu ya karena darurat PHK. Waktu Covid, orang di-PHK seenaknya, tidak kasih pesangon, hanya dikasih Rp 200 ribu-300 ribu, masa kerja (pekerja) 10 tahun," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (2/12/2022).

Selain itu, Said menegaskan dukungan ini lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR karena undang-undang terkait ketenagakerjaan yang tak segera disahkan dan tidak berpihak kepada pekerja.

"Kita lihat saja, Undang-Undang Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," tegasnya.

Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Ketiga, dukungan atas perppu ini terkait fenomena pekerja lepas atau outsourcing yang hidupnya tidak terjamin seperti tak ada jaminan pensiun hingga upah murah.

"Kemudian juga darurat upah minimum yang tiga tahun tidak naik-naik," ujarnya.

Said menegaskan dukungan terhadap perppu ini adalah dari aspirasi konstituen Partai Buruh.

"Faktor-faktor darurat dari Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di pansus DPR RI tapi dibahas dengan dikeluarkannya perppu," tegasnya.

Kendati demikian, Said mengungkapkan dukungan terbitnya Perppu Cipta Kerja tidak serta merta mendukung pula isi di dalamnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dibilang Mendesak? Kalau Gitu Proyeksi Ekonomi Minus di 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Airlangga menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini