Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Penerbitan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) akan menggelar konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja 2/2022.
"Dengan ini, DPP KSPSI mengundang rekan-rekan media menghadiri Konferensi Pers Menanggapi Perppu Cipta Kerja," demikan isi undangan yang diterima Tribunnews.com, ditulis pada Selasa (3/1/2023).
Konferensi pers akan dilakukan di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
"Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut, dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.
"Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian," kata Jumhur.
"Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak," tambahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Jumat (30/12/2022) lalu.
Jokowi mengklaim pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, kata Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Oleh sebab itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi, Jumat (30/12/2022).