(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela
Pasal 46E
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.