Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri menyampaikan, fenomena oligarki ekonomi sudah muncul di Indonesia, bahkan sebelum tahun politik dimulai.
Menurut dia, bukti bahwa proses pengesahan secara cepat dari beberapa Undang-undang seperti Undang-undang Minerba, Undang-undang KPK, Undang-undang MK, Undang-undang IKN, Undang-undang HPP hingga Perppu Cipta Kerja menandakan kelahiran oligarki ekonomi.
Didin melihat, munculnya oligarki ekonomi lantaran proses pembuatan sejumlah undang-undang tersebut justru dengan tidak melibatkan unsur partisipasi publik maupun lembaga hukum.
Hal itu dia sampaikan dalam Diskusi Publik dengan tema "Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023," yang berlangsung secara virtual, Kamis (5/1/2023).
"Bukti bahwa dengan cepatnya mengesahkan beberapa UU diluar prosedur. UU minerba, KPK, UU Ciptaker yg sebelumnya ya. UU MK, IKN, Hukum Pidana, dan terakhir Perpu Ciptaker. Menurut saya lahirnya regulasi ini sebagai bukti bekerjanya fenomena oligarki. Mengapa? karena proses legislasi mengabaikan lembaga hukum dan partisipasi publik yang diminta UU sendiri," tegas Didin.
Didin menegaskan, fenomena oligarki sudah terjadi selama 10 tahun terakhir. Kata dia, oligarki merupakan sebuah sistem dimana yang bekerja mungkin saja ditengarai oligarki baik dari sisi bisnis atau politik. Kata dia, tidak mustahil yang bersangkutan memiliki mission atas nama pancasila.
"Jadi oligarki di tahun politik ini menurut saya pada 2023 2024 bahkan setelahnya itu akan makin bekerja sebagai sebuah sistem. Misalnya saja, oligarki di tahun politik, kontrol oligarki ekonomi akan makin mengendalikan politik menurut saya," tegasnya.
Didin turut menyoroti sejumlah kasus-kasus yang melahirkan oligarki ekonomi yaitu kasus minyak goreng, kenaikan harga BBM, hingga KPU yang dinilai penuh rekayasa dan kontroversial.
Baca juga: Partai Buruh: Aturan Upah Minimum Pekerja di Perppu Cipta Kerja Justru Rugikan Buruh
"Kasus Partai Umat, dugaan Pencapresan, KPU mau mengubah sistem Pemilu tanpa kosultasi DPR. Ada upaya jabatan presiden tiga periode dan atau Penundaan Pemilu 2024. Tidak heran Index Demokrasi Indonesia menurut The Economic Intellegence Unit terus merosot sejak 2016," tutur dia.
Terakhir, Didin menambahkan, semakin ofensifnya oligarki ekonomi dinilai bakal menjauhkan proses transisi demokrasi ekonomi politik menuju demokrasi substantif.
Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
Untuk itu, lanjut Didin, dibutuhkan reformasi mendasar sistem politik yang dapat menjamin tercapainya demokrasi ekonomi.
"Ini karena suburnya oligarki ekonomi karena dibiarkan menjadi investor politik," tegasnya.