TRIBUNNEWS.COM - Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Pencabutan PPKM tentu berdampak pada sejumlah aturan yang telah diberlakukan sebelumnya.
Syarat naik Kereta Api adalah satu di antara kebijakan yang membuat penumpang bingung setelah pencabutan PPKM.
Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api antarkota saat ini?
Mengutip dari akun Instagram @kai121_, banyak yang bertanya tentang ada tidaknya perubahan syarat naik kereta api antar kota setelah dicabutnya PPKM.
Menurut keterangan, saat ini syarat naik Kereta Api masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022.
Baca juga: 39.000 Pengguna Jasa Kereta Api Nataru 2023, Meningkat Dua Kali Lipat Dibandingkan Nataru 2022
Sehingga belum ada regulasi terbaru terkait syarat naik kereta api.
"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022,"tulis keterangan @kai21_ dalam Instagramnya hari ini, Kamis (5/1/2023).
Penumpang Kereta Api diharapkan untuk tidak khawatir terkait regulasi saat ini.
Karena jika ada regulasi terbaru, pihaknya akan segera mengupdate dan mempublikasikan segera melalui akun media sosial KAI121.
"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121. Biar nggak lupa, Railmin udah rangkumin di tabel ini ya!," lanjut tulis keterangan tersebut.
Pihak KAI juga mengingatkan kepada penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di kereta api.
Baca juga: Diduga Salah Buka Pintu Kereta Api, Penumpang Tewas Terjatuh dari KA Mutiara Selatan
Adapun aturan syarat naik kereta api terbaru per 19 Desember 2022, dikutip dari kai.id berikut ini.
Syarat Naik KA Jarak Jauh