News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Buruh Sebut Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Urgensinya untuk Kepentingan Segelintir Orang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.

"Belum lagi pendegradasian tentang hak-hak rakyat," kata Nining dalam diskusi virtual yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja

Nining kemudian mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Terus kalau pemerintah kita bilang karena kekosongan hukum, di mana letak kekosongan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan di semua sektor masing-masing memiliki aturannya, seperti tentang Ketenagakerjaan diatur dalam UU No 13 tahun 2003.

Kemudian, pertanahan juga memiliki UU, agraria juga demikian, termasuk lingkungan hidup.

"Di mana letak ininya (kekosongan hukumnya)," ungkap Nining.

Karenanya, Nining menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk kepentingan segelintir orang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).

"Kalau urgensinya, urgensi bagi kepentingan segelintir orang untuk semakin melegitimasi eksploitatif terhadap SDA dan SDM kita," ucap Nining.

Inkonstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai pemerintah melalukan tindakan inkonstitusional karena menerbitkan Perppu tersebut.

Sebab, sebelumnya mahkamah konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diminta melakukan perbaikan selama dua tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini