Namun, jalan buntu pun tetap terjadi lantaran SAP bungkam selama mediasi berlangsung.
Kemudian, Shafinaz pun mengaku kesal lantaran SAP tidak segera ditahan.
Padahal, lanjutnya, bukti-bukti yang diberikan sudah menjurus ke SAP.
“Polisi sudah minta keterangan sama pelaku, tapi enggak ditahan.Jadi dari April-Desember 2022 masih bisa syuting si artisnya."
"Masih bisa ini dan itu. Kan sakit hati banget aku. Makin ke sini aku ngerasa kayak, kok polisi melempem?” sesal dia.
Masih Menunggu Keadilan
Shafinaz menginginkan keadilan bagi para korban SAP yang tertipu investasi bodong.
Karena itu lah kasus itu dibawa ke ranah hukum meski hingga kini belum mendapakan titik terang.
“Kalau dia cuma mau balikin 10 persen, tapi enggak ada tanda tangan di atas kertas misalnya sekiannya lagi mau dikembalikan kapan, itu bisa jadi perdata.
"Kita enggak mau. Lebih baik ini tetap pidana,” tegasnya.
Baca juga: Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Lebih lanjut, pihak korban tidak ingin hanya mendapatkan pengembalian 10 persen dari kerugian yang masing-masing dari mereka alami.
Mereka ingin pengembalian sesuai dengan keinginan mereka, yakni minimal 80 persen atau paling tidak 70 persen.
“Kalau enggak, ya dia masuk penjara aja. Kita enggak minta uangnya enggak apa-apa, yang penting dia masuk penjara."
"Itu yang lagi mau didesak ke polisi, nggak usah bertele-tele. Jadiin tersangka. Bukti juga sudah lengkap,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/M Syofri Kurniawan)(Kompas.com/Nabila Ramadhian)