Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LRT Jabodebek rencananya memperluas rute pelayanannnya ke arah Grogol hingga ke Bogor.
Kepala Divisi LRT Jabodebek KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan rencana perpanjangan rute tersebut memang tertuang dalam Pertaruan Presiden (Perpres)
"Kalau melihat dari Perpres, itu memang berikutnya ke Cibubur sampai Bogor. Kemudian Dukuh Atas sampe dengan Palmerah, Senayan, dan Grogol," katanya ketika ditemui di kantor OCC LRT Jabodebek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Proyek LRT Jabodebek Sudah 84 Persen, Manajemen Opimistis Juli 2023 Sudah Beroperasi
Namun, realisasi perpanjangan itu masih menunggu penyelesaian LRT Jabodebek yang akan beroperasi pada Juli 2023 mendatang.
LRT Jabodebek yang akan beroperasi pada pertengahan 2023 ini memiliki tiga Lintasan Pelayanan (LP).
Ada LP Cawang - Cibubur, LP Cawang - Kuningan - Dukuh Atas, dan LP Cawang - Bekasi Timur.
"Tapi, sekali lagi kita masih menunggu penyelesaian ini. Kita akan buktikan bahwa ini selesai dulu. Setelah itu kita akan melangkah ke tahap berikutnya. Begitu, ya. Ini yang challenge buat kita," ujar Purnomosidi.
Ia menyebut sudah cukup banyak investor yang menaruh minat pada proyek LP yang akan datang dari LRT Jabodebek.
Tetapi, Purnomosidi menegaskan masih akan membuktikan tiga LP yang sekarang dalam tahap finalisasi, telah rampung dan mampu beroperasi.
"Kita buktikan ini selesai dulu. Sebab, ini kan kereta driverless pertama di Indonesia yang berjarak jauh dan kecepatannya sampai 80 km/jam," katanya.
Purnomosidi berharap angkutan ini bisa semakin panjang dan memiliki lintasan yang menyebar.
"Tapi, sekali lagi, tidak hanya itu. Butuh investasi dan lain sebagainya. Nah, ini perlu kita diskusikan dengan Pemerintah terkait dengan investasi yang diperlukan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2, disebutkan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terdiri dari Lintas Pelayanan sebagai berikut:
- Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur;
- Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas;
- Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur;
- Lintas Pelayanan Dukuh Atas - Palmerah - Senayan;
- Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor; dan
. Lintas Pelayanan Palmerah - Grogol
Kemudian, Presiden mengeluarkan Perpres 49/2017 dalam rangka melakukan penyempurnaan pada Perpres 98/2015.