TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan koperasi gerak cepat menindaklanjuti Pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah resmi menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Guna memperkuat ekosistem dan peranan koperasi, maka digelarlah Sarasehan Bersama Tim Kementerian Koperasi dan UKM dalam Penyusunan RUU Perkoperasian oleh Forkopi (Forum Koperasi Indonesia).
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi diyakini menjadi representasi penting gerakan koperasi di Indonesia dengan anggota 2.300 unit koperasi serta beranggotakan lebih dari 20 juta orang anggota koperasi.
Inilah yang mendasari Forkopi merasa bertanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi
Adapun sarasehan yang mengambil tajuk “Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa" sebuah mahakarya briliant dari para pendiri Bangsa Indonesia.
“Mewujudkannya demi kesejahteraan masyarakat, akan jauh lebih Briliant bila dapat menjadi kenyataan”; dilaksanakan pada Jumat (20/01/2023) dan bertempat di Harris Hotel Kelapa Gading, Jakarta.
Acara ini dihadiri sekitar 200 peserta, baik secara offline maupun online.
Adapun narasumber menghadirkan Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian Dr. Noer Soetrisno, Dr Suwandi, Dr Agung Nur Fajar, Dr Arpian Muslim dan Firdaus Putera, serta Ketua Presidium Forkopi, Andy A Djunaid.
"Kita para pelaku koperasi otomatis tentu akan menjadi subjek melekat dari UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi yang terdiri dari berbagai elemen kembali mengawal dan memberikan masukan. Dan kami yakin karena di Forkopi tergabung dari pelaku, akademisi, dan advokat dari semua elemen koperasi seperti KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, maka ini menunjukkan masukan Forkopi akan lebih komprehensif,” ujar Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid.
“Pada intinya bagaimana bentuk kegiatan Koperasi yang telah berjalan selama ini dapat diserap dalam UU Perkoperasian. Selanjutnya masukan-masukan membangun apalagi yang urgen dimasukkan guna menguatkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, sehingga cita-cita para pendiri bangsa bahwa Koperasi Sokoguru Perekonomian harus menjadi kenyataan,” tambah Andy, yang juga Ketua Umum Kospin Jasa ini.
Anggota Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian Dr. Noer Soetrisno mengatakan bahwa dari sejak bulan Juli 2022 hingga Februari 2023 masih akan digelar berbagai bentuk serap aspirasi dari seluruh stakeholder perkoperasian.
Lalu diharapkan Panitia Antar Kementerian (PAK) akan sudah mulai bekerja setelah itu sehingga target akhir Maret 2023 nanti sudah masuk tahap Harmonisasi antar kementerian.
“Jadi pada awal April 2023 diharapkan sudah ada Surpresnya (Surat Presidennya), di mana pada Triwulan kedua tahun 2023 ini diharapkan sudah masuk ke DPR untuk dibahas agar target tercapai pada tahun 2023 ini RUU Pekoperasian segera disahkan sehingga kita bisa segera punya Undang undang Perkoperasian baru," jelas Noer Soetrisno.
Selanjutnya substansi yang diyakini akan menjadi landasan kokoh untuk pengembangan koperasi di Indonesia ke depan menjadi pembeda RUU yang baru ini.