Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menanggapi soal banyaknya aparatur sipil negara (ASN) mendapat rapor merah dalam core value AKHLAK.
AKHLAK merupakan akronim dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang menjadi panduan berperilaku ASN.
Anas mengatakan nilai adaptif menjadi penyebab ASN mendapatkan rapor merah dalam AKHLAK tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Fokus Meningkatkan Kepesertaan Di Sektor Non ASN
"Kita survei ke lebih dari 10 ribu ASN. Kita cek, ternyata soal adaptifnya. Jadi soal adaptif ini jadi PR," katanya ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut Anas, sebagian dari ASN ada yang terjebak di zona nyaman fixed income (penghasilan tetap).
Meski demikian, ia menyebut ada juga ASN yang sudah berprogresif nilai adaptifnya.
"Sebagian ASN ini berada di zona nyaman karena mereka fixed income, tetapi juga banyak ASN yang sudah progresif terutama anak-anak milenial yang bergabung di ASN," ujar Anas.
Kini, pihaknya sedang mendorong bagaimana rapor merah ini bisa ditanggulangi.
Selain itu, KemenPAN-RB juga sedang mendorong Peraturan Menteri PAN-RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
"Kita sekarang bertugas bagaimana mendorong ini dan jabatan fungsional (PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023). Presiden Jokowi melihat ke depannya ASN akan menjadi rumah milenial. Akan mudah bergerak," kata Anas.
Ia menganggap selama ini jenjang struktur aparatur negara terlalu panjang sehingga berimbas pada pergerakan yang tak lincah.
Maka dari itu, ia berharap PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dapat memperlincah birokrasi ke depannya.
"Dengan jabatan fungsional ini, birokrasi ke depan diharapkan bisa lebih lincah," kata Anas.
Menurut dia, anak-anak muda yang menjadi ASN maupun Pengawal Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) bisa lebih lincah dalam bekerja melalui jabatan fungsional ini.
"Aturan terkait jabatan fungsional (PermenPAN-RB 1/2023) dalam perjalanannya butuh diurai. Namun, sekarang sudah terurai," ujar Anas.