Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) kembali melakukan pengaduan konstitusional Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.
Kepal menilai pembentukan Perppu Ciptaker melanggar putusan MK dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
Kuasa Hukum Kepal Putra Rezeki Simatupang mengatakan pelanggaran putusan MK dalam perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja yang terbaru dan berakibat fatal adalah dengan diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah tanggal 30 Desember 2022.
“Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang berakibat fatal, dikarenakan putusan MK jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama waktu 2 (dua) tahun,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
“Namun Pemerintah mencari jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja,” lanjut dia.
Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan KEPAL, Gunawan mengatakan pengaduan yang kedua ini sekaligus menindaklanjuti Pengaduan Konstitusional Atas Adanya Pelanggaran Hak Konstitusional akibat pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan Permohonan Fatwa Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran tersebut.
Pengaduan tersebut teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022.
Berdasarkan uraian di atas, KEPAL mengingatkan kembali kepada MK untuk membuka kembali persidangan, dan memberikan jawaban resmi terkait Pengaduan Konstitusional.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bakal Segera Dibacakan di Paripurna DPR
Kepal juga meminta tiga permohonan kepada majelis hakim di MK, di antaranya sebagai berikut.
1. Menerima Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujianformil UU Cipta Kerja dari PARA PENGADU.
2. Menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen.
3. Mengeluarkan Fatwa MK atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.
Baca juga: 13 Serikat Pekerja Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Uji Formil ke MK
Para pengadu ke MK yang tergabung dalam KEPAL diantaranya :
Organisasi :
1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
2. Aliansi Petani Indinesia (API)
3. Bina Desa
4. FIAN Indonesia
5. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
6. IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
7. Indonesia for Global Justice (IGJ)
8. Institute for Ecosoc Rights
9. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)
10. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
11. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA)
12. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
13. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
14. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
15. Sawit Watch (SW)
16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
17. Serikat Petani Indonesia (SPI)
18. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Sementara dari perseorangan ialah Muhammad Karim selaku Akademisi.