News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Menguak Polemik Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan, Ekonom UI Sebut Kebijakan HET Jadi Pemicu

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang minyak goreng kemasan melayani pembeli di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (17/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Investigator Penuntutan Siswanto menyampaikan, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

"Dugaan pelanggaran pasal 5, para terlapor secara bersama - sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 - Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 - Mei 2022, sebagaimana diuraikan lengkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan," jelas Siswanto dalam sidang di Kantor KPPU.

Baca juga: Faisal Basri Kritik Kelangkaan Minyak Goreng: Semrawut Sekali

Selanjutnya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf c, para terlapor diduga melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan januari 2022 hingga mei 2022, sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam LDP yang disampaikan.

Terkait pengusutan dugaan kartel ini, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean memaparkan, pada minggu pertama penyelidikan, dimulai 6-8 April 2022, KPPU telah memanggil 9 pihak.

Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

KPPU kemudian menggali dan mencari bukti kuat dugaan kartel minyak goreng dengan memanggil sejumlah asosiasi, produsen, distributor, pengemasan, dan pedagang.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, kata Gopprera, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan/pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan.

Jika melanggar, kata dia, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk masuk ke tahap penyidikan.

KPPU telah memasuki masa penyelidikan yang dimulai 30 Maret 2022.

Selama proses penyelidikan, KPPU langsung meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini