News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Obligasi dan Sukuk Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah.

Rakornas tersebut membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca-diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Baca juga: Ketidakpastian Pasar Keuangan Masih Tinggi, Apa Pilihan Tepat untuk Investasi?

Hal itu menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

“Ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang, yaitu pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN," ucap Fatoni dalam keterangannya Jumat (10/2/2023).

Kedua, pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD.

Ketiga, tambah dia, yaitu perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah.

Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan," jelas Fatoni.

Baca juga: Pep Guardiola Berpotensi Hengkang, Man City Melanggar Lebih dari 100 Aturan Keuangan dalam 9 Musim

"Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN,” sambungnya.

Dalam rangka akselerasi pembangunan, Fatoni menekankan daerah agar betul-betul serius jika melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional.

Fatoni juga menyebutkan, daerah mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.

Insentif fiskal yang bersumber dari transfer pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik.

Baca juga: Soroti Persoalan Jasa Keuangan, Jokowi Ingatkan OJK: Rakyat Nangis, Hanya Minta Uangnya Dikembalikan

Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik.

Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Fatoni, untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini