News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyakita Banyak Tersedia di TikTok Shop, Padahal Dilarang Menteri Perdagangan Dijual Secara Online

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023), masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minyak goreng curah merek Minyakita masih dijual di TikTok Shop. Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah melarang penjualannya dilakukan secara online.

Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023), masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita.

Rata-rata para penjual di TikTok Shop menjualnya bukan per liter, namun per kardus. Satu kardus berisi 12 kantong yang masing-masing berisikan satu liter Minyakita.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Hari Ini, Sabtu 11 Februari 2023 di Sejumlah Daerah

Harga Minyakita per kardus di Tiktok Shop beragam. Ada yang menjualnya seharga Rp 169 ribu, Rp 175 ribu, Rp 179 ribu, bahkan ada yang membanderol per kardus sebesar Rp 183.999. Bila dibagi menjadi per liter, harga Minyakita berkisar antara Rp 14.100 hinga Rp 15.300.

Namun, ada juga yang menjualnya langsung per liter dan harganya jauh lebih tinggi. Ada satu akun yang menjualnya seharga Rp 17.500 per liter.

Minyakita dijual di TikTok Shop.

Harga yang ditawarkan jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Rp 14 ribu per liter.

Beberapa akun terlihat sedang menjual Minyakita melalui siaran langsung TikTok Shop. Penjual yang berada di siaran tersebut menyebut stok Minyakita mereka tersedia dalam jumlah banyak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN Kemendag) melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini