Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah Minyakita.
Aturan tersebut adalah membatasi pembelian Minyakita hanya sebanyak dua liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
Mendag Zulhas juga membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
Mendag Zulhas mengatakan guna membatasi pembelian Minyakita oleh masyrakat, ia akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
Baca juga: Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP dan Hanya Boleh Dua Liter, Berikut Daftar Harganya
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP.
Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Dua Bulan Belum Didistribusikan, 500 Ton Minyakita di Cilincing Disebut Bukan Ditimbun, Alasannya?
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.