TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya bisa mengklaim polis asuransi yang telah dibayarkan ke perusahaan asuransi tersebut.
Meski demikian, klaim dilakukan bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bumiputera menyebutkan mekanisme pembayaran klaim tertunda dengan penurunan nilai manfaat (PNM).
Pembayaran ini akan dilakukan untuk seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menjelaskan, berdasarkan surat keputusan yang diterima Kompas.com tentang mekanisme pembayaran klaim tertunda Bumiputera setelah dikenakan penurunan nilai manfaat untuk polis asuransi jiwa perorangan, dijelaskan, tim task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran kelaim dengan penurunan nilai manfaat melalui berbagai cara, baik langsung ataupun media komunikasi lainnya.
Selanjutnya, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dapat datang ke kantor cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat.
"Dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan," ujar Irvandi dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).
Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
Ketika dokumen dianggap telah lengkap dan benar, kepala cabang akan melakukan persetujuan (approval) paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.
Kemudian, pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang serta diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan
Irvandi menjelaskan, departemen keuangan melakukan pembayaran langsung ke pemegang polis berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah.
Adapun proporsi tersebut ditetapkan oleh task force melalui beberapa kententuan.
Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif.
Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas.