News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Asuransi Bumiputera

Pada 10 Februari 2023, RPK ini telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas.

Caranya yakni dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Setelah itu, Bumiputera akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.

"Serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam pembayaran polis nasabah Bumiputera terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini