News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Asuransi Bumiputera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya bisa mengklaim polis asuransi yang telah dibayarkan ke perusahaan asuransi tersebut.

Meski demikian, klaim dilakukan bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bumiputera menyebutkan mekanisme pembayaran klaim tertunda dengan penurunan nilai manfaat (PNM).

Pembayaran ini akan dilakukan untuk seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menjelaskan, berdasarkan surat keputusan yang diterima Kompas.com tentang mekanisme pembayaran klaim tertunda Bumiputera setelah dikenakan penurunan nilai manfaat untuk polis asuransi jiwa perorangan, dijelaskan, tim task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran kelaim dengan penurunan nilai manfaat melalui berbagai cara, baik langsung ataupun media komunikasi lainnya.

Selanjutnya, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dapat datang ke kantor cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat.

"Dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan," ujar Irvandi dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.

Ketika dokumen dianggap telah lengkap dan benar, kepala cabang akan melakukan persetujuan (approval) paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.

Kemudian, pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang serta diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.

Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan

Irvandi menjelaskan, departemen keuangan melakukan pembayaran langsung ke pemegang polis berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah.

Adapun proporsi tersebut ditetapkan oleh task force melalui beberapa kententuan.

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas.

Caranya yakni dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Setelah itu, Bumiputera akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.

Baca juga: Soal Pembayaran Klaim kepada Nasabah, Dirut AJB Bumiputera Siap Dipanggil DPR

"Serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam pembayaran polis nasabah Bumiputera terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

Irvandi Gustari mengatakan, manajemen sebenarnya ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Baca juga: Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Irvandi menjabarkan, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun.

"Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).

Dengan selisih yang besar, ia bilang, perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik.

Hal ini untuk kelangsungan usaha perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis.

"Serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," imbuh dia.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPK).

Pada 10 Februari 2023, RPK ini telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas.

Caranya yakni dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Setelah itu, Bumiputera akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.

"Serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam pembayaran polis nasabah Bumiputera terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini