News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Pekerja Sarankan Awasi Peredaran Rokok Ketimbang Revisi PP Tembakau

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung. Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak perlu dilakukan karena telah berjalan sesuai tujuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak perlu dilakukan karena telah berjalan sesuai tujuan.

Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyarankan, alih-alih revisi, lebih baik pemerintah memperkuat penegakan dan pengawasan peredaran rokok.

“Daripada mengeluarkan biaya besar untuk melakukan revisi PP 109/2012, sebaiknya fokus untuk melakukan penegakan dan pengawasan di lapangan,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Aliansi Vaper Indonesia Minta Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif Disosialisasikan

Selain itu, para pekerja sepakat penolakan revisi ini bersifat urgen atau mendesak demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama mereka.

Pasalnya, usulan revisi PP 109/2012 dinilai tidak mengakomodir isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung terhadap industri tembakau.

"Dengan demikian, mereka perlu memperjuangkan hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan layak, di mana selama ini terpenuhi dari bekerja di industri yang menyerap jutaan tenaga kerja tersebut," kata Sudarto

Dia menambahkan, kajian revisi PP 109/2012 hanya dilihat dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Landasan yang disiapkan untuk revisi PP 109/2012 dipenuhi data dan alasan bias. Kajian yang ada berat sebelah serta tidak peka terhadap isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dalam industri tembakau di Indonesia,” tutur dia.

Baca juga: GAPPRI Meminta Pemerintah Fokus Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau

Lebih lanjut, menurut Sudarto, hingga saat ini belum ada industri yang bisa menggantikan penghasilan pekerja setara dengan industri tembakau.

“Aspek pengaturan PP 109/2012 sudah lengkap, termasuk larangan jual beli rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini