Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak perlu dilakukan karena telah berjalan sesuai tujuan.
Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyarankan, alih-alih revisi, lebih baik pemerintah memperkuat penegakan dan pengawasan peredaran rokok.
“Daripada mengeluarkan biaya besar untuk melakukan revisi PP 109/2012, sebaiknya fokus untuk melakukan penegakan dan pengawasan di lapangan,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Aliansi Vaper Indonesia Minta Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif Disosialisasikan
Selain itu, para pekerja sepakat penolakan revisi ini bersifat urgen atau mendesak demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama mereka.
Pasalnya, usulan revisi PP 109/2012 dinilai tidak mengakomodir isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung terhadap industri tembakau.
"Dengan demikian, mereka perlu memperjuangkan hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan layak, di mana selama ini terpenuhi dari bekerja di industri yang menyerap jutaan tenaga kerja tersebut," kata Sudarto
Dia menambahkan, kajian revisi PP 109/2012 hanya dilihat dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Landasan yang disiapkan untuk revisi PP 109/2012 dipenuhi data dan alasan bias. Kajian yang ada berat sebelah serta tidak peka terhadap isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dalam industri tembakau di Indonesia,” tutur dia.
Baca juga: GAPPRI Meminta Pemerintah Fokus Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau
Lebih lanjut, menurut Sudarto, hingga saat ini belum ada industri yang bisa menggantikan penghasilan pekerja setara dengan industri tembakau.
“Aspek pengaturan PP 109/2012 sudah lengkap, termasuk larangan jual beli rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” pungkasnya.