News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap setahun sekali, Wajib Pajak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berikut adalah cara isi formulir 1770s melalui e-filing.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap setahun sekali, Wajib Pajak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun jadwal laporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, ada dua formulir yang dikenali, yakni formulir 1770SS dan formulir 1770S.

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

Sementara formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta.

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini