Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian maladministrasi yang belum dilaksanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Sri Mulyani tetapi sampai saat ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait sembilan laporan masyarakat yang dirugikan oleh Kemenkeu.
Baca juga: Ombudsman RI: Pemberian Insentif untuk Kendaraan Listrik Belum Optimal
Kata Najih, surat rekomendasi itu bernomor 001/RM.03.01/IX/2022 dan sudah terbit sejak tanggal 13 September 2022, mengenai administrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan dan pihak terkait.
"Inti dalam rekomendasi Ombusman tersebut, yaitu belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ada kurang lebih 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor," kata Najih saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Najih mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman.
Namun, Menkeu justru menanggapinya dengan mengeluarkan surat S.303/MK.1/202 tertanggal 11 Desember Tahun 2022 yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal kementerian keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Kata Najih, surat tersebut menyatakan bahwa implementasi rekomendasi Ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
"Namun hingga konferensi press ini kita laksanakan hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara, ombudsman belum memperoleh informasi," tegasnya.
Karenanya, Najih menyampaikan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu tidak dapat diterima.
Pasalnya, putusan-putusan pengadilan dinilai sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Bahkan, putusan itu sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menambahkan, Ombudsman sendiri telah mengambil upaya persuasif kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
"Tapi kemudian sampai dengan 5 tahun belum ada langkah-langkah yang dilakukan. Sehingga tadi kami sampaikan bahwa pimpinan Ombudsman kemudian memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi Ombudsman," papar Dominikus.
Dominikus mengatakan, hal tersebut juga sebagai mekanisme ultimum remedium dari Ombudsman, sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 maupun Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, pelaporan kepada DPR dan Presiden merupakan mekanisme akhir dari proses penyelesaian di Ombudsman RI dengan harapan ada langkah-langkah untuk melaksanakan rekomendasi Ombusman di mana ada hak warga masyarakat di situ untuk memperoleh keadilan" tuturnya.