News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman oss.go.id - Cara daftar UMKM secara online. Dapat dilakukan dengan sistem OSS melalui tautan oss.go.id.

9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik 'Daftar'

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Rasio Kredit Perbankan ke UMKM Naik Jadi 30 Persen

Daftar Izin Usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.

Adapun caranya yakni sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'

5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'

6. Lengkapi data-data yang diperlukan

- Data Pelaku Usaha

- Bidang Usaha

- Detail Bidang Usaha

- Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang 'Pernyataan Mandiri'

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.

10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini