News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bumiputera Mulai Cairkan Klaim Tertunda Rp 22,34 Miliar ke 7.805 Pemegang Polis

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya AJB Bumiputera 1912 melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan memasuki babak baru.

Pembayaran klaim polis yang tertunda mulai dicairkan dengan total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 juta hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” ujar Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya

Dia menjelaskan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

"Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan dua tahap (50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024)" katanya.

Baca juga: Nasib AJB Bumiputera 1912 Belum Ditentukan, Ini Kata OJK

Irvandi menambahkan, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan anggaran dasar dan disesuaikandengan UndangUndang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” pungkasnya.

Adapun untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya, kantor cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.

Jika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini