News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinggalkan Dolar AS, Indonesia-Korsel Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA)

Perjanjian yang dilangsungkan pada hari ini (6/3/2023) ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.

Sebagai informasi, BCSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 15.300, IHSG Tertekan hingga Minus 0,63 Persen Sepekan

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

"Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun," ucap Bank Indonesia dalam pernyataannya, Senin (6/3/2023).

"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan," sambungnya.

Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara atau tidak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

Baca juga: Selasa Pagi Rupiah Bergerak Menguat ke Level Rp15.238 per Dolar AS

Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

"Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," pungkas BI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini