News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Sederet Fakta Baru Temuan Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Bayar Pajak hingga Tutupi Sebagian Harta

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menguak fakta baru terkait kasus Rafael Alun Trisambodo yang terbukti tidak patuh membayar pajak.

Bahkan, Rafael menutupi sebagian harta kekayaannya sehingga tidak dilaporkan ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas dasar hasil temuan itu, Kemenkeu memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Jadi Momen Kemenkeu untuk Bersih-bersih

Berikut sederet fakta baru temuan Kementerian Keuangan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo:

Pelanggaran Disiplin Berat

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim. Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil mendapati fakta bahwa ada beberapa harta dari Rafael Alun belum didukung bukti kepemilikan.

Tutupi Harta Kekayaannya

Selain itu, terkait tim penulusuran harta kekayaan. Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada LHKPN. Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain.

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," tegasnya.

Hal itu didukung oleh 6 perushaan diantaranya GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR, dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Tak Patuh Bayar Pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini