News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Tiga Konfederasi Buruh Minta DPR Tak Sahkan Perppu Cipta Kerja, KSPSI: Isinya Beda

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea (ketiga dari kiri). Tiga konfederasi buruh di Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga konfederasi buruh di Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Ketiga konfederasi buruh itu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Mereka meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret.

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengakui, pada awal Perppu muncul seluruh konfederasi buruh menyambut baik.

"Langkah terbitkan Perppu-nya kami dukung. Tapi, isi Perppu-nya kami tolak. Karena, 1.000 persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," kata Andi Gani di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Ia mengakui, sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kadin dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk membahas ini. Namun, Ia menilai amat minim partisipasi publik dalam pembuatan Perppu.

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.

Ia menjelaskan, kenapa sampai saat ini belum menggugat Perppu Cipta Kerja karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau nantinya sudah menjadi UU, Andi Gani yakin gugatan buruh akan menang.

"Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh. Misalnya, seperti advokat senior Hotman Sitompul dan kami yakin akan menang," jelasnya.

Andi Gani mengaku tidak hanya mendapatkan perhatian dari buruh di Tanah Air, Perppu Cipta Kerja juga mendapatkan sorotan dari buruh di ASEAN.

Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR, Massa Aksi Sempat Mengadang Mobil Pelat Merah

"Mereka ikut melakukan aksi solidaritas untuk buruh Indonesia," ucapnya.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, dia memuji saat awal kemunculan Perppu. Ternyata, belakangan isinya sama dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik yang maksimal. Serikat buruh tidak dianggap. Kami sadar tidak semua keinginan buruh dipenuhi, tetapi perlu rembuk bareng," kata Elly.

Baca juga: 13 Serikat Pekerja Tuntut Perppu Cipta Kerja Dicabut Karena Tak Disetujui DPR

Elly menegaskan, KSBSI menolak Perppu ini. Dia mendesak Pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini.

"Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," tambahnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu. Dengan demikian, Perppu ini, kemungkinan besar sah jadi UU.

"Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," ucapnya.

Baca juga: Selain Demokrat dan PKS, DPD RI Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Iqbal menambahkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.

"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini