Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat.
Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.
"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan
Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50 persen. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.
Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.
Pada Senin (6/3) total klaim yang dicairkan senilai Rp 22,34 miliar. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.
“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3).
Ia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.