TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) bakalan mendapatkan pembayaran klaim polis tertunda batch 2.
Perusahaan asuransi yang sedang tertimpa masalah tersebut menyatakan akan membayarkan klaim polis tertunda itu pada pekan depan.
Meski demikian berapa besaran klaim yang akan dibayarkan tidak diungkapkan.
Baca juga: Mantan Direktur SDM Asuransi Bumiputera Divonis Bebas
"Untuk batch 2 tanggal 13 Maret 2023. Belum tahu nominalnya berapa. Sekarang masih berlangsung rekapitulasi pemegang polis dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sampai hari Jumat pukul 16.00 WIB," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Kontan.co,id, Kamis (8/3/2023).
Bagus menerangkan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.
Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat.
Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.
"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.
Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50 persen. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.
Baca juga: Warga Mengadu ke DPRD Batam Jadi Korban Bumiputera, Ternyata Ada Anggota Dewan yang Bernasib Sama
Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.
Pada Senin (6/3) total klaim yang dicairkan senilai Rp 22,34 miliar. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.