News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Resmi Tetapkan HPP Beras: Gabah Kering Panen Rp 5.000 Per Kilogram

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi menetapkan HPP dan HET beras terbaru. HPP Gabah Kering Panen di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, keputusan tersebut telah melalui serangkaian diskusi dan masukan.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan kementerian atau lembaga terkait tersebut, kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya Rabu (15/3/2023), di Istana Negara, Jakarta.

Dikutip dari badanpangan.go.id, HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah:

1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg

2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg

Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg

4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg

5. Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras, yakni:

- GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

- Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3%.

- Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sementara itu, HET beras medium dan beras premium ditetapkan berdasarkan zonasi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini