Untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Adapun zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan.
Lalu, zona 3 untuk Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium, zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, untuk zona 3 Rp 11.800."
"Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp 12.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800."
"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera," pungkas Arief.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)