TRIBUNNEWS.COM – Harga satu di antara kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yakni beras pada Sabtu (18/3/2023) terpantau masih sama seperti hari sebelumnya.
Mengutip data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP Kemendag) pada Sabtu, harga beras medium secara nasional masih berada di angka Rp 11.900 per kilogram.
Sementara itu, untuk harga beras premium secara nasional juga masih sama, yakni di angka Rp 13.700 per kilogram.
Berdasarkan sebaran di berbagai provinsi di Indonesia, harga beras medium termahal berada di Provinsi Sumatera Barat, yang dibanderol Rp 13.833 per kilogram.
Selanjutnya, harga beras premium termahal juga ada di Provinsi Sumatera Barat, yang dijual seharga Rp 15.917 per kilogram.
Kemudian, untuk beras medium termurah terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mana beras jenis itu dibanderol Rp 9.633 per kilogram.
Selain itu, beras premium termurah juga terdapat di provinsi yang sama dengan harga jual Rp 11.500 per kilogram.
Pemerintah Tetapkan HPP dan HET Beras
Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan HPP dan HET.
"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi," kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100.
Baca juga: Kemendag Berencana Impor Beras Lagi, Anggota Komisi VI DPR Sebut Pemerintah Malas Berpikir
Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.
"Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950," kata Arief.
Untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Adapun zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan.
Lalu, zona 3 untuk Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium, zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, untuk zona 3 Rp 11.800."
"Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp 12.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800."
"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera," pungkas Arief.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)