News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara itu berkaitan dengan kerugian negara.

"Itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali, Kamis (16/3/2023).

Menurut taksiran kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi bansos beras ini menyentuh angka ratusan miliar rupiah. 

Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

Namun untuk jumlah pastinya, Ali belum bisa membeberkannya.

Itu karena penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Lebih jauh, menurut Ali, yang terpenting dari kasus korupsi bansos beras ini bukanlah soal kerugian negara.

Melainkan terkait dengan penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin yang justru dikorupsi.

"Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini