News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait pengupahan 2025 sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025. 

Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Di dalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja

Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh," tuturnya.

Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Lalu, UMSP berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menjadi pilihan jika keputusan Permenaker 2025 merugikan kaum buruh.

"Mogok nasional bisa dilakukan di antara 19 November sampai 24 Desember 2024, jika Pemerintah memutuskan tidak memihak buruh," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini