"Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi PT DFX dalam izin usaha bursa berjangka itu merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti mengingat persyaratan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tukas Yeka.
Dia menambahkan pelaksanaan proses pemeriksaan dugaan maladministrasi ini melibatkan beberapa instansi dan stakeholder di antaranya OJK, Kemenkeu, dan praktisi aset kripto Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
"Sudah semestinya pemerintah dan pihak swasta membentuk ekosistem yang saling berkolaborasi dan bekerjasama, untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto dan memfasilitasi perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto," ucap Yeka.
Pihaknya menyatakan memberikan tindakan korektif dalam kurun waktu 30 hari apabila tidak selesai maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden RI Joko Widodo.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menentukan arah perbaikan terkait pelayanan publik lembaga Bappebti yang carut marut.
Prinsip Kehati-hatian
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan akan mempelajari permasalahannya dan menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, dalam pembentukan bursa kripto ini tidak mudah karena pihaknya sedang mengukir sejarah.
Baca juga: Ombudsman Soroti Kebijakan Kendaraan Listrik: SPKLU dan SPBKLU Minim dan Belum Merata
Sebagaimana diketahui, apabila bursa kripto di Indonesia terbentuk, akan jadi yang pertama di negeri ini dan dunia.
"Membentuk bursa kripto ini sebetulnya kita semua sedang making history. Tidak mudah. Belum ada contoh makanya kami harus sangat hati-hati," kata Didid.
Kehati-hatian itu disebut Didid mengakibatkan proses menjadi lebih panjang.
"Sangat hati-hati ini mengakibatkan proses yang agak panjang. Ini nanti akan kami sampaikan, kira-kira secara garis besar, tentu dengan bukti-bukti, akan kami jawab dengan sengaja atau bukan," ujarnya.
Didid menyebut sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang mencalonkan diri menjadi bursa kripto di Indonesia.
Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa diterima pihaknya.
"Dari sisi administrasi sudah memenuhi semuanya tetapi apakah Anda puas kalo bursa kripto didirikan hanya karena pemenuhan dokumen administrasi semata? Jadi, kami belum bisa memutuskan iya atau tidak," kata Didid.