- Lampirkan fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi - Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) dan diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Lakukan verifikasi Permohonan seperti jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
- Setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
- Tahap berikutnya pemohon akan memlalui pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap persyaratan SPPT SNI.
- Selanjutnya tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki produsen.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian produsen akan diberikan waktu untuk melakukan revisi maksimal dua bulan.
- Setelah produk lolos, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji.
- Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
- Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.
- Apabila hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
- Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji dalam panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
- Selanjutnya LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.
- Apabila semua proses telah rampung, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
- Label SNI bisa ditebus dengan biaya sekitar Rp 10 - 40 juta, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)