Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan oleh pimpinan DPR RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing atau alih daya.
Pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, kata Said Iqbal, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing.
Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
Said Iqbal menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulangkali, meskipun ada pembatasan 5 tahun.
Keempat, besaran pesangon buruh yang murah.
Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah.
“Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional dan Judicial Review ke MK Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adana kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Baca juga: Alasan Fraksi PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja
Kesembilan adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Partai Buruh, kata Said Iqbal, juga menyoroti soal bank tanah. Di mana pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun, turun-temurun.
“Yang kemudian oleh korporasi akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah,” ucapnya.
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya.
Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor di massa panen raya itu juga dihapus.
"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya.”
“Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di omnibus law ini dihapus," ujar Said Iqbal.
Saat proses pengesahan menjadi undang-undang, ada tujuh fraksi yang setuju.
Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem. Seluruhnya menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi PKS Walkout
Fraksi PKS memilih walkout dari rapat paripurna DPR RI saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).
Juru Bicara PKS Pipin Sopian menjelaskan alasan pihaknya memilih walk out dalam rapur tersebut. Kata dia, secara formal, UU Cipta Kerja itu sejatinya tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.
"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kita tidak sesuai dengan perintah mahkamah konstitusi," kata Pipin saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Tak hanya itu, secara substansi kata dia, UU Cipta Kerja ini juga tidak memihak kepada para pekerja.
Atas hal tersebut, pihaknya menilai seharusnya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI tersebut agar direview kembali.
"Kedua secara substansi juga tidak pro tenaga kerja ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu, kita ingin agar supaya ke depan saya kira perlu direview jadi UU cipta kerja bisa jadi ketika diajukan ke MK juga akan ditolak gitu," tukas dia.
Sebelumnya, Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) sempat diwarnai aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS.
Hal itu bermula saat fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.
Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Dia menambahkan, bahwa catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg.
"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Tujuh Butir Substansi Berubah
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin, memaparkan sejumlah butir materi yang berubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pertama yakni terletak pada klaster ketenagakerjaan.
"Alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Berikutnya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas di Pasal 67.
Nurdin menyebut pengusaha yang memperkerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatnya. Kemudian, terkait upah minimum yang diatur pada sejumlah pasal.
Kedua yakni tentang jaminan produk halal.
"Terkait sertifikat halal, yaitu Pasal 1 angka 10, ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c," ucapnya.
Ketiga, terkait pengelolaan sumber daya air. Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPMDM. Dan kelima perbaikan teknis penulisan.
"Antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansional," ucap Nurdin.