News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Diminta 'Take Down' Produk Pakaian Bekas Impor, Sejumlah Toko Online Terpantau Masih Menjual

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belanja online. beberapa marketplace terpantau masih belum mencabut produk pakaian bekas impor yang beredar di platform mereka.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sepekan sejak para pelaku e-commerce diminta mencabut produk pakaian bekas impor yang beredar di platform mereka.

Pantauan Tribunnews pada Kamis (23/3/2023) pukul 09.17 WIB, beberapa marketplace terpantau masih belum mencabut produk pakaian bekas impor yang beredar di platform mereka.

Marketplace seperti Shopee terlihat masih menjual pakaian bekas impor. Dalam kolom pencariannya, masih ada "baju bekas import" sebagai saran pencarian.

Baca juga: 1.000 Lebih Kios Pakaian Bekas di Pasar Gedebage Bandung Ditutup Imbas Pemerintah Larang Thrifting

Ketika ditelusuri, produk yang muncul banyak berupa pakaian bekas impor yang dijual dalam satu bal.

Tak hanya Shopee, Lazada juga terpantau masih memiliki pakaian bekas impor yang diperjualbelikan di platformnya.

Selain Shopee dan Lazada, Tokopedia juga terpantau masih menjual pakaian bekas impor. Namun, apabila dicari dengan kata kunci "baju bekas impor", hasilnya tidak akan muncul.

Baru saat mencari dengan kata kunci lebih spesifik seperti "baju bekas impor bal", muncul beberapa produk pakaian bekas impor yang dijual dalam bentuk satu bal.

Baca juga: IKAPPI Pertanyakan Keseriusan pemerintah Berantas Penyelundupan Baju Bekas, Kenapa Baru Sekarang?

Pemerintah Minta E-Commerce Cabut Seluruh Penjualan Produk Barang Bekas Impor di Platformnya

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUK) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting. Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

Baca juga: Pedagang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Diminta Segera Hubungi Hotline KemenkopUKM

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini