TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini masih mematangkan skema pungutan iuran batubara dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kita lagi matengin supaya pengertiannya sama. Kalau kita kan sifatnya kompensasi ini untuk saling membantu satu sama lain," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari Kontan, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, saat ini skema pungutan iuran batubara mulai mengerucut ke Mitra Instansi Pemerintah (MIP). Belakangan, skema MIP terhambat isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Mahfud MD Cerita Pengalamannya dengan Menteri ESDM Urus Kapal Batubara yang Sempat Ditahan
Menurutnya, prinsip yang digunakan yakni tarik salur. Dalam prinsip ini seharusnya tidak ada pengenaan PPN. Apalagi, PPN telah dikenakan dalam proses sebelumnya terutama pada proses penjualan.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, konsep Badan Layanan Umum (BLU) Batubara berpotensi membuat pelaku usaha dikenakan ketentuan mandatory spending.
"Apabila itu masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ke APBN itu akan terkena kewajiban 25 persen untuk anggaran kesehatan, pendidikan. (Jadi) terpotong," kata Julian ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (21/3).
Selain itu, Pemerintah kini tengah menyiapkan payung hukum untuk mengatur lebih lanjut skema pemungut iuran batubara.
"Saat ini lagi pembahasan RPerpresnya terkait apakah masih ke Mitra Instansi Pemerintah (MIP) atau nanti di Badan Layanan Umum (BLU), cuma arahnya sekarang ke MIP," terang Julian. (Filemon Agung/Kontan)