Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan, pemerintah bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait transaksi di rekening milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
RDPU itu menghadirkan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Menkopolhukam, Kemenkeu dan PPATK.
Didik mengungkapkan, hal itu untuk menindaklanjuti informasi transaksi Rp 300 triliun milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar lebih terang dan jelas.
Baca juga: Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M
"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur standing kebenarannya di publik," kata Didik saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/3/2023).
Kata Didik, pembahasan RDP tersebut bakal menelisik transaksi mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.
"Bagaimana standing transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang kemudian berubah menjadi Rp 349 triliun di Lingkungan Kemenkeu Khususnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai," ucap Didik.
"Apakah itu memang transaksi mencurigakan dan berpotensi adanya tindak pidana baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan dan TPPU," lanjutnya.
Dia berharap, dengan adanya RDP itu bakal membuka informasi yang lebih rinci terkait temuan yang diperoleh Menko Polhukam dan PPATK.
Baca juga: Komisi III DPR RI Cecar PPATK, Tanya Urgensi Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T
Sehingga, proses penegakan hukum bisa berjalan jika benar ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Harapan kita, seperti yang telah diungkapkan Pak Mahfud bahwa Beliau akan membuka seterang-terangnya informasi yang diperolehnya saat RDPU. Dengan demikian akan terang standing fakta, case dan positioningnya," tegasnya.
Bantah Punya Niat Politik
Komisi III DPR memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
DPR memanggil PPATK untuk mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).