News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan balpres pakaian bekas impor ilegal dengan menangkap satu orang tersangka, Jumat (24/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon positif sejumlah operasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait polemik impor pakaian bekas atau thrifthing yang belakangan dilarang peredarannya oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, bahwa dalam persoalan pakaian bekas itu tak bisa hanya dipandang dari sudut pandang konsumen belaka.

Menurutnya persoalan tersebut harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Balpres Pakaian Bekas Impor, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

"Memang harus dilihat dari perspektif ekonomi lokal juga, dalam arti kita sepakat kalau pemerintah mengendalikan peredaran thrifthing karena itu akan membunuh garmen dalam negeri," jelas Tulus ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti impor pakaian bekas itu dari segi kesehatan.

Dirinya mengatakan, bahwa semua pihak tidak ada yang mengetahui apakah memang baju bekas itu steril atau tidak ketika diimpor masuk ke dalam negeri.

"Juga dalam sisi kesehatan, kita tidak tahu dari baju-baju thrifthing itu apakah dari orang yang sehat atau tidak apalagi di era pandemi seperti sekarang," ucapnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa di tengah industri garmen dalam negeri yang saat ini tengah tumbuh ia pun meminta agar kegiatan impor itu harus dihentikan.

"Jadi harus bisa ada pembatasan, toh baju-baju yang ada di kita juga masih bagus-bagus ya," tegasnya.

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.

Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.

"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini