TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah melarang impor pakaian bekas atau yang kekinian disebut dengan istilah thrifting.
Bukan tanpa sebab, larangan ini dikeluarkan dengan dalih untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan langkah konkret yang dilakukan kementerian memberantas habis praktik perdagangan ilegal.
"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Zulhas, sapaannya di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus
Menurutnya, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya, sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
"Sebentar lagi mati UMKM kita, sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.
Untuk informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Simak wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Mendag Zulkifli Hasan:
Mengapa tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan pengetatan impor pakaian bekas padahal sebenarnya fenomena thrifting sudah lama ada?
Kadang-kadang Indonesia ini bisa maju banget, cuma kitanya mau atau nggak. Kalau kitanya nggak mau berputar-putar. Contoh industri tekstil UMKM kita pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.
Pelaku UMKM kita orang hebat, anak-anak muda dan saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang.
Di mana pun di dunia ini barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya impor televisi bekas, gerobak bekas, handphone bekas, kulkas bekas, AC bekas, baju bekas itu nggak boleh. Ada undang-undangnya di kita.
Kedua ilegal kalau dulu temen-temen bilang ini penyelundupan karena merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi.
Sekarang hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya, bayangkan sedangkan UMKM 40 persen. Sebentar lagi mati UMKM kita sementara mereka tidak bayar pajak.