Cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
Pekerja Harian Lepas
Menaker menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sementara bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Menaker kemudian meminta kepada para Gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
- Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait THR 2023