News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.

Cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Pekerja Harian Lepas

Menaker menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Menaker kemudian meminta kepada para Gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

- Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait THR 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini