News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dorong Kepemilikan Sertipikat Tanah, Bisa untuk Modal Usaha

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti kepemilikan sertipikat tanah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar.

Untuk itu Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI menyelenggarakan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN).

Program PTSL penting agar setiap masyarakat bisa mendapatkan kepemilikan sertipikat tanah karena bisa meningkatkan nilai ekonomi.

Baca juga: Serahkan Sertipikat Aset Muhammadiyah di Jawa Timur, Ini Pesan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan mengenai pentingnya program PTSL untuk kehidupan di masa yang akan datang.

“Tanah merupakan sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, pemerintah ingin agar orang yang punya tanah harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Nah, dari program PTSL ini kita bisa mendaftarkan tanah dengan mudah. Setelah sertipikat tanah nanti sudah ada, itu bisa meningkatkan nilai ekonomi,” ujar Syamsurizal, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Syamsurizal mengatakan, maksud dari meningkatkan nilai ekonomi adalah setiap orang yang memiliki sertipikat tanah bisa menggunakan barang tersebut untuk dijadikan modal usaha dengan cara mengagunkannya ke lembaga keuangan formal.

“Mungkin untuk sebagian masyarakat yang memang ingin memulai usaha atau sudah memiliki usaha bisa dihitung dulu yang benar sebelum (sertipikatnya, red) disekolahkan ke bank. Jangan sampai nanti malah rugi di kita jika ujungnya tidak bisa membayar, jadi harus dihitung baik-baik, ya!” pesannya kepada masyarakat yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni memberitahukan beberapa kendala dalam melaksanakan program PTSL.

Menurutnya, masih ada masyarakat yang kurang peduli dengan program ini.

Kemudian, ketika petugas ukur datang ada masyarakat yang tidak di tempat sehingga petugas tidak tahu batas tanahnya di mana.

Baca juga: Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga

“Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk mendengarkan dengan baik jika ada orang BPN melakukan sosialisasi ke desa-desa dan juga kami akan selalu ingatkan untuk memasang patok sebagai tanda batas tanahnya,” imbau Umar Fathoni.

Sosialisasi ini disambut baik oleh Asmiati (41), salah satu warga dari Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru yang juga merupakan salah satu penerima sertipikat pada kegiatan tersebut.

Ia mengaku, sangat senang dan terbantu dengan adanya program PTSL.

“Tahun 2017 saya sempat mau mendaftarkan tanah saya, hanya saja saya batalkan karena dulu saya berpikir prosesnya yang sulit dan berbelit-belit. Kemudian, pada bulan November tahun lalu, saya mengikuti penyuluhan dari BPN dan sekarang saya sudah bisa menerima sertipikat tanah ini. Biayanya pun gratis, saya tidak mengeluarkan uang sama sekali,” cerita Asmiati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini