News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani Sawit Tolak Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Ajukan Aspirasi Ini ke Pemerintah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani sawit mengangkut hasil kebun mereka untuk dibawa ke lokasi loading Terima Buah Sawit (TBS) di Desa Semoi III, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Tribun Kaltim/Fachmi Rachman

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan petani kelapa sawit menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, menolak regulasi deforestasi yang ditetapkan pemerintah negara-negara Uni Eropa lewat EU Deforestation Regulation (EUDR).

Penyampaian aspirasi dilakukan sejumlah perwakilan petani sawit di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta dalam dialog bertajuk 'Diplomasi terhadap EUDR', Rabu (29/3/2023).

Acara ini dihadiri sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia.

Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung menyampaikan bahwa EUDR sangat memojokkan sawit.

Sebab sawit telah menjadi sumber penghidupan bagi 17 juta petani dan pekerja sawit.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia, Amir Arifin Harahap mengutarakan dukungan para anak petani kelapa sawit terhadap diplomasi dalam menghadapi EUDR.

Menjawab aspirasi tersebut, Direktur KSIA Amerika dan Eropa, Nidya Kartikasari memastikan akan melakukan segala cara untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi tersebut.

Penolakan petani kelapa sawit terhadap EUDR, yang dianggap sebagai bentuk hambatan perdagangan, dipahami oleh Kemenlu.

“Pemerintah Indonesia konsisten untuk menyuarakan penolakan terhadap EUDR melalui berbagai upaya diplomasi sejak proposal regulasi ini bergulir pada akhir tahun 2021,” tandas Nidya Kartikasari.

Aspirasi juga dijawab Direktur PPKKI dan Direktur Keamanan Diplomatik Kemenlu menjelaskan perkembangan upaya diplomasi Indonesia menangani EUDR.

Baca juga: Harga Tandan Buah Segar Sawit Anjlok, CORE: Pemerintah Bisa Berikan Subsidi ke Petani Sawit

EUDR merupakan rancangan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.

Kewajiban ini adalah untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi. Regulasi ini diperkirakan akan diadopsi pada Mei/Juni 2023.

Kemenlu menyatakan dalam menyuarakan penolakan terhadap EUDR, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya diplomasi.

Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Surati Jokowi Minta Cabut Larangan Ekspor CPO

Pertama, Mendag RI telah bersurat kepada 27 Mendag negara anggota UE dan Executive Vice President yang juga Commissioner for Trade.

Kedua, KBRI Brussel menginisiasi joint letter yang ditandatangani oleh 14 like-minded countries yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa, Presiden Dewan Eropa, Presiden Parlemen Eropa dan Perutusan Tetap Rep. Ceko untuk UE selaku Presidensi Dewan UE.

Ketiga, upaya diplomasi di berbagai forum di World Trade Organization (WTO) maupun Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Keempat, upaya di berbagai pertemuan bilateral di seluruh tingkat baik tingkat teknis hingga Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini