Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberi kelonggaran bagi para pedagang kecil yang berjualan baju bekas impor, hingga stoknya habis.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok.
Setelah itu, Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.
Baca juga: Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Untuk Hadiah Lebaran, Polri: Kalau Terbukti Akan Dapat Sanksi
“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” kata Mendag Zulkifli Hasan saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen Jakarta belum lama ini.
Ia mengatakan, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas lain.
Mendag mengatakan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini.
Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Kementerian Koperasi UKM adalah pendampingan untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.
“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Mendag.
Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.
Baca juga: Menkop UMKM Teten: Kita Lawan Penyelundup Pakaian Pakaian Bekas Impor, Bukan Thrifting
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.
Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Cikarang, Jawa Barat sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023; Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.
Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.