News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP Tapera Ingatkan Pengembang Rumah MBR Merujuk Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah 403/2002

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan pengembang perumahan khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar menyesuaikan peraturan yang berlaku.

BP Tapera mengingatkan pengembang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa (11/4/2023) dengan tema BP Tapera menghadirkan konsep Rumah Tapera, Rumah Berkualitas dan Tepat Sasaran.

Baca juga: Pemerintah Tambah 20 Ribu Unit Subsidi Perumahan dan Salurkan Bantuan Tapera pada 2023

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan bahwa Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera, Peserta Tapera dengan para Pengembang dan bank penyalur.

Dia berharap dengan pembangunan rumah oleh Pengembang yang memenuhi demand dari para Peserta Tapera, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas rumah telah sesuai dengan yang diharapkan.

“Tentunya Rumah Tapera yang dibangun harus sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Selain itu BP Tapera juga memastikan Bank Penyalur melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat agar manfaat yang disalurkan tepat sasaran.

BP Tapera hingga saat ini terus berusaha mewujudkan layanan prima kepada para Peserta dengan melakukan berbagai inovasi.

Beberapa inovasi baru seperti Tabungan Rumah Tapera dan Tapera Mobile dikembangkan untuk membantu mempermudah jangkauan dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera melalui Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, Kredit Renovasi Rumah hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di 5 persen dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0 persen dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta.

Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkap Adi Setianto.

Sebagai informasi, target penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 triliun sedangkan pembiayaan Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun.

BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP per 10 April 2023 sebanyak 51.261 unit senilai Rp5,72 triliun sedangkan Pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp138,34 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini