News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pihak PT Agel Langgeng soal isu penutupan pabrik dan PHK 273 karyawan di Kantor Apindo Jatim, Rabu (12/4/2023). (ISTIMEWA)

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari juga sepakat dengan Edi, dia mengatakan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan. 

Sebagai informasi tambahan, pemberitaan penutupan pabrik di Pasuruan juga menyeret PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang dituding tidak membayar THR kepada karyawan. Padahal PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda, dan keduanya tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar. 

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/04/2023).

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini