News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pihak PT Agel Langgeng soal isu penutupan pabrik dan PHK 273 karyawan di Kantor Apindo Jatim, Rabu (12/4/2023). (ISTIMEWA)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berita soal penutupan salah satu pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur sempat menyedot perhatian masyarakat. Apalagi kabar ini semakin ramai dengan adanya demo karyawan yang membuat berbagai opini negatif bermunculan di kalangan masyarakat.

Terkait dengan ramainya kabar tentang kebijakan perusahaannya, Direktur Utama PT Agel Langgeng Edi menjelaskan kondisi perusahaan memang sedang mengalami kondisi sulit sehingga mengambil keputusan menutup pabrik yang ada di Kabupaten Pasuruan sejak 10 Januari 2023 lalu. 

Kebijakan ini diambil guna untuk efisiensi karena kerugian yang dialami perusahaan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Adapun, masih menurut Edi, proses penutupan pabrik di Pasuruan ini, perusahaan tetap bertanggung jawab terutama untuk seluruh hak-hak pesangon pekerja. 

“Dalam proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon pekerja yang menolak dilakukan PHK sebanyak 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja kami sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Edi dalam konferensi pers di Kantor Apindo Jatim, Rabu (12/4/2023). 

Edi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 persen atau 123 pekerja yang sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku dari perusahaan. 

Lebih lanjut, Edi juga menegaskan bahwa pihaknya menganggap pekerja sebagai aset perusahaan yang sangat penting dan pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama ini. 

"Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat sulit untuk bisa kami jalankan namun kami terpaksa lakukan demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit ini."

"Selanjutnya kami telah menunjuk kuasa hukum untuk proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja ini," imbuhnya.

Edi juga menyampaikan bahwa Direksi dan manajemen PT. Agel Langgeng akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng di Pasuruan, 123 pekerja sudah menerima hak pesangon sesuai undang-undang yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan. Sementara sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persen pekerja yang kena PHK sejak 26 Januari 2023 masih menolak menerima pesangon yang diberikan. 

Untuk pekerja yang menolak dilakukan proses penyelesaian secara hukum, saat ini sedang dimediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Selain itu juga, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya.

PT Agel Langgeng tegaskan tidak ada kaitan dengan perusahaan lain

Tidak lupa Edi juga menjelaskan bahwa proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, tidak ada kaitannya dengan perusahaan lain dan produk lain. 

“Sehingga kami menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan produk dan pihak lain di luar struktur manajemen PT. Agel Langgeng," terangnya.

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari juga sepakat dengan Edi, dia mengatakan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan. 

Sebagai informasi tambahan, pemberitaan penutupan pabrik di Pasuruan juga menyeret PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang dituding tidak membayar THR kepada karyawan. Padahal PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda, dan keduanya tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar. 

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/04/2023).

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini