News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Praktis Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Simak cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan secara online atau offline.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar iuran wajib BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta mandiri dapat membayar iuran BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Selain itu, cara membayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di ATM, Kantor Pos, atau gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pengobatan Tradisional Diburu, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Kurang Kritis dan Logis

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Mengutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut ini berbagai cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara online

1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui ATM berbagai bank. Berikut beberapa pilihannya.

a. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI

- Masukkan kartu debit ke mesin ATM BRI.

- Pilih Transaksi Tunai atau Paket Tunai.

- Pilih Pembayaran.

- Pilih Lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini